Lebih lanjut, Dwi menambahkan, apabila komisioner yang terlibat korupsi masih dalam status tersangka atau terdakwa, pelaksanaan tugas wewenang dan kewajibannya diambilalih oleh komisioner KPU 1 tingkat di atasnya setelah mendapat penugasan dari KPU RI.

Lima komisioner KPU Kotim inisial W, JJ, MT, dan E ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalteng pada Kamis (6/8/2026).

Kemudian, Kejati Kalteng kembali menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 40 miliar oleh KPU Kotim, Senin (31/8/2026).

Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni inisial F selaku Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Asisten Intelejen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan pengembangan kasus sebelumnya, di mana pihaknya telah menetapkan lima tersangka dari Komisioner KPU Kotim.(wartabanjar.com)