Pertamina Kalimantan Layangkan 200 Surat Sanksi untuk 160 SPBU, Laporkan Pelanggaran ke 135
WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN - Antrean kendaraan bermotor untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) masih mengular di Kalimantan.
Kerap pula pertalite dan biosolar habis hingga konsumen kecewa.
Sementara di sejumlah wilayah, pedagang eceran marak terlihat di tepi jalan
PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan pun menyatakan terus memperketat pengawasan terhadap operasional dan penyaluran BBM di SPBU.
Baca juga: Gasak Motor dan HP Kenalan via Aplikasi Kencan, Pria Samarinda Dibekuk Personel Polres Banjar
Baca juga: Dua Siswa MTs Al Furqan Banjarmasin Tewas Diduga Akibat Kelalaian, Keluarga Rencana Lapor ke Polisi
Temuan utama di lapangan mencakup manipulasi penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan terdaftar, hingga penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Pertamina juga menemukan praktik pelayanan konsumen nonkendaraan yang nekat membeli BBM tanpa mengantongi surat rekomendasi resmi.
"Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional. Tujuannya agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak," ujar Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, kepada pers.
Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi yang menyasar 160 SPBU.
Ini berarti ada satu SPBU yang menerima lebih dari dua sanksi.
Bentuk sanksi dan pembinaan yang diberikan sangat bervariasi bergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.
Tindakan dimulai dari penyerahan surat teguran, surat peringatan keras, instruksi perbaikan sistem operasional, hingga sanksi terberat berupa penghentian sementara operasional SPBU.
Agar pasokan BBM ke warga tidak terganggu, Pertamina memastikan pemberian sanksi dilakukan secara cermat dan terukur.