PLN Barabai Buka Suara soal Kasus 5.000 Ayam Mati di HST, Kompensasi Mengacu Aturan ESDM
WARTABANJAR.COM, BARABAI – PT PLN (Persero) mulai menindaklanjuti laporan kematian lebih dari 5.000 ekor ayam pedaging di kandang close house milik Saipul Hadi, di Desa Aluan Sumur, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (27/07/2026).
Perusahaan memastikan telah memonitor kejadian tersebut dan akan bertemu langsung dengan pemilik kandang untuk melakukan pendalaman.
Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Barabai Kota, Syarwani, mengatakan komunikasi awal telah dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Namun, pembahasan lebih lanjut baru akan dilakukan setelah pemilik usaha kembali ke Barabai.
“Kasus ini sudah kami monitor. Kami juga sudah berkomunikasi melalui WhatsApp. Nanti setelah pemilik usaha berada di Barabai, kami akan bertemu langsung untuk membahas permasalahan ini,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Assistant Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Barabai, Kurnia Dany Hargyana.
Menurutnya, PLN masih mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah penanganan.
“Kami ingin bertemu langsung dengan pelanggan untuk memperoleh informasi secara lengkap, sehingga penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Dua Pemuda Jalan Kaki 2 km Sambil Bawa Stop Kontak ke Kantor PLN, Sindir Pemadaman Listrik
Baca Juga: Gubernur Kalsel Telepon Langsung GM PT PLN Pertanyakan Pemadaman Listrik
Kurnia menjelaskan, apabila nantinya terdapat kompensasi kepada pelanggan, mekanismenya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya, yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025.
Menurutnya, kompensasi diberikan apabila PLN tidak memenuhi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Bentuknya berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar, atau penambahan token listrik bagi pelanggan prabayar.
Namun, ia menegaskan bahwa penggantian kerugian usaha, seperti kematian ternak maupun kerusakan aset pelanggan, tidak termasuk kompensasi yang diberikan secara otomatis, sehingga setiap kasus memerlukan penanganan dan kajian tersendiri.
Sebelumnya, Pembakal Aluan Sumur, Nurul Adha, membenarkan adanya kematian massal ayam pedaging di kandang close house milik Saipul Hadi, pada Jumat (24/07/2026).