Warga Soroti Kinerja Pemdes Dadap Kusan Raya, DPRD Tanah Bumbu Keluarkan Sejumlah Rekomendasi
WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU - Sejumlah persoalan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Dadap Kusan Raya, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan disampaikan warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu, Selasa (22/09/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Hobi Rahman, berlangsung di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu.
Pertemuan tersebut dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Teluk Kepayang, Polsek Teluk Kepayang, Koramil Teluk Kepayang, Kepala Desa Dadap Kusan Raya, serta perwakilan masyarakat.
Namun, agenda yang awalnya membahas aspirasi warga mengenai kegiatan dan pembangunan desa berkembang menjadi permintaan agar Kepala Desa Dadap Kusan Raya, Zulkarnain, diberhentikan dari jabatannya.
Permintaan itu disampaikan juru bicara masyarakat, Muhammad Yasin. Aspirasi tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya Bupati Andi Rudi Latif.
Menurut warga, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar permintaan tersebut.
Di antaranya, Zulkarnain disebut tidak berdomisili di Desa Dadap Kusan Raya dan dinilai tidak aktif menjalankan tugas sebagai kepala desa.
Baca Juga Diduga Mengantuk Pulang Piket, Anggota Polisi Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Trikora Banjarbaru
Baca Juga VIDEO - DPR Cecar Kalapas Cibinong soal Pigura Foto: Jangan Tutupi Kebohongan dengan Kebohongan
Warga juga menyoroti kurangnya perhatian kepala desa terhadap masyarakat. Selain itu, sekitar 90 persen perangkat desa disebut tidak berdomisili dan tidak aktif di Desa Dadap Kusan Raya.
Persoalan lainnya berkaitan dengan aset desa yang menurut masyarakat belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan warga.
“Dengan tidak aktifnya roda pelayanan, kami meminta agar pihak Inspektorat melakukan audit laporan kegiatan selama dua periode berjalan,” kata Muhammad Yasin dalam RDP tersebut.
Menanggapi tuntutan itu, pimpinan rapat menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan begitu saja.
Mekanismenya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.