Kepala desa dapat berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri, maupun diberhentikan oleh bupati atau wali kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMD Tanah Bumbu, Samsir, menyampaikan hal serupa.

Menurut dia, kepala desa dapat diberhentikan apabila masa jabatannya berakhir, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala desa, melanggar larangan bagi kepala desa, atau tidak melaksanakan kewajibannya.

Pemberhentian juga dapat dilakukan apabila kepala desa dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun atau lebih.

Selain itu, kondisi sakit berat atau berhalangan tetap yang menyebabkan kepala desa tidak mampu menjalankan tugas secara berkelanjutan juga menjadi salah satu dasar pemberhentian.

Setelah mendengarkan masukan dari pihak-pihak yang hadir, RDP kemudian menghasilkan sejumlah rekomendasi.

DPRD meminta dinas terkait agar penyelenggaraan pemerintahan Desa Dadap Kusan Raya kembali dijalankan dan ditingkatkan mulai November 2026 sesuai tugas dan fungsi kepala desa sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu.

DPRD juga menekankan agar Kepala Desa Dadap Kusan Raya bertempat tinggal dan menetap di desa yang dipimpinnya.

Kepala desa bersama seluruh aparatur desa diminta aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai hari dan jam kerja yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam RDP tersebut, DPRD turut meminta agar mobil operasional desa selalu tersedia sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan sesuai ketentuan.

Sementara itu, DPRD Tanah Bumbu menyatakan siap mendukung kegiatan pembangunan di Desa Dadap Kusan Raya. (Wartabanjar.com/Haidar/*).