WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Aktivitas perjudian yang sebelumnya digrebek tim gabungan Polda Kalsel di kawasan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin masih terus dikembangkan pihak Ditreskrimum Polda Kalsel.
Terbaru, setelah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, kini ada 4 orang lagi yang sudah ditetapkan pihak Polda Kalsel sebagai tersangka.
“Inisial mereka adalah HK, SN, MD, AG, MT, PT, KT, ML dan SY, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Reza Bramantya kepada wartabanjar.com, Selasa (14/3/2023).
BACA JUGA: UPDATE Penggerebekan Tempat Judi di Jalan Belitung, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
“Peran mereka adalah sebagai pemilik atau penyedia tempat, pemilik modal, bandar, dan juga pemain,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kompol Reza membeberkan, dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah uang sebesar Rp80 juta yang diduga hasil perjudian.
“Termasuk juga alat judi berupa dadu, piring, mangkok, dan lapak dadu,” beber Kompol Reza.
Sebelum digerebek petugas sudah mengintai dan menyelidiki rumah itu selama dua pekan. Hingga akhirnya pada saat penggrebekan berhasil mengamankan kurang lebih sebanyak 80 orang.
BACA JUGA: Penampakan Tempat Judi Sabung Ayam dan Dadu di Jalan Belitung
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Qyu)
Update Kasus Perjudian di Belitung Darat, 9 Orang Ditetapkan Tersangka Diantaranya Pemodal
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com