WARTABANJAR.COM, TANAH LAUT - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Polda Kalsel mulai menerapkan tabel rafaksi jagung sebagai acuan harga pembelian hasil panen petani.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian harga sekaligus mencegah praktik permainan harga oleh tengkulak.

Melalui tabel rafaksi tersebut, harga jagung ditetapkan berdasarkan kadar air hasil panen. Dengan begitu, petani memiliki acuan yang jelas saat menjual hasil panennya.

Hal itu disampaikan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan usai pencanangan Kabupaten Tanah Laut sebagai sentra jagung di Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, Senin (29/06/2026).

Kapolda mengatakan, jajaran kepolisian akan bekerja sama dengan Dinas Pertanian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, guna mengawal penerapan tabel rafaksi tersebut.

”Kami bekerja sama dengan dinas pertanian, khususnya di provinsi maupun kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Para kapolres melalui kapolsek akan memonitor pelaksanaan tabel rafaksi ini,” ujarnya kepada awak media.

Pengawasan tersebut dilakukan agar kebijakan yang telah disepakati benar-benar diterapkan di lapangan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani jagung.

”Tujuan dari tabel rafaksi ini bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan,” jelas Kapolda.

Baca Juga: Tanah Laut Resmi Jadi Sentra Jagung Kalsel, Produksi Ditargetkan Penuhi Kebutuhan Daerah

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Sebagian Atap TK Al Azhar di Pandawan HST, Penyebab Masih Diselidiki

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin mengatakan, penerapan tabel rafaksi diharapkan menjadi solusi agar harga jagung tidak lagi mudah dipermainkan saat musim panen.

”Dengan ada tabel rafaksi tadi, mudah-mudahan harga ini tidak bisa dimainkan oleh tengkulak, karena di situ sudah ada yang kering sekian, yang basah sekian,” katanya.

Muhidin meminta para petani tidak ragu melapor apabila menemukan praktik permainan harga di lapangan.

”Masyarakat yang bertani jagung jangan khawatir. Kalau ada dimainkan harganya oleh yang lain, laporkan kepada Kapolsek terdekat,” tegasnya.