WARTABANJAR.COM, BARABAI– Perjalanan perkara pencabulan yang menjerat mantan personel Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan, Mampung (50), berakhir di meja hijau.

Pengadilan Negeri Barabai menjatuhi hukuman 8 tahun 10 bulan penjara setelah terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lenny Kusuma Maharani, dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Barabai, Selasa (7/7/2026).

Suasana ruang sidang berlangsung hening saat amar putusan dibacakan.

Mampung tampak hanya diam menatap ke arah majelis hakim.

Ia mengikuti persidangan didampingi penasihat hukumnya, Handayani, sementara keluarga korban tidak terlihat menghadiri sidang putusan tersebut.

“Menyatakan terdakwa Mampung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan sepuluh bulan,” ujar Lenny saat membacakan amar putusan.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan Mampung membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp68,68 juta.

Restitusi tersebut terdiri dari ganti kerugian kepada empat korban.

Apabila tidak dibayarkan paling lama 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama 53 hari.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan Mampung tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini bermula dari laporan keluarga korban yang mengungkap dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur.

BACA JUGA: Pencabulan Anak Oleh Ayah Kandung Kembali Terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

BACA JUGA: Polres HST Tangkap Pria 37 Tahun, Cabuli Anak Tiri Berusia 14 Tahun

Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2025 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Dalam persidangan juga terungkap sedikitnya lima anak laki-laki yang saat kejadian masih berusia sekitar 13 tahun menjadi korban dalam perkara tersebut.