Diam Menatap Hakim, Eks Personel Polairud Polda Kalsel Mampung Divonis 8 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak
Ukuran Huruf:
Sebelum perkara pidana diputus di pengadilan, Mampung telah lebih dulu dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Kepolisian.
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Andris Budianto, mewakili Jaksa Penuntut Umum, menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan majelis hakim,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Handayani, menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim karena dinilai telah memenuhi rasa keadilan. (wartabanjar.com/Adew)
Editor: Yayu