WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Setelah melakukan gelar perkara, Ditreskrimsus Polda Kalsel menetapkan konten kreator, Muhammad Ali Ridho alias Babeh Aldo sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini juga langsung diikuti penahanan terhadap Babeh Aldo terkait kasus dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (22/7/2026).

Sebelumnya, pada Senin (15/6/2026) lalu, Babeh Aldo telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kalsel, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Direktur Utama PDAM Balangan, Arie Widodo.

Pada pemeriksaan itu, Babeh Aldo mengaku mendapat sekitar 35 pertanyaan terkait kontennya yang dijadikan dasar laporan pelapor.

“Sampai tadi ini belum ditemukan unsur pidananya. Mereka masih mau gelar perkara lagi,” katanya, saat itu.

Babeh Aldo menyatakan konten yang diunggahnya merupakan bentuk kritik dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Ia pun mengapresiasi proses hukum yang dijalankan oleh Polda Kalsel.

Baca Juga: DPRD Kalsel Sikapi Serius Belasan Siswa Atlet Tidak Naik Kelas, Ombudsman Tunggu Laporan

Baca Juga: Belasan Siswa Atlet Tidak Naik Kelas di SMAN 2 Banjarmasin Momentum Evaluasi Program KKO

"Ini jadi pelajaran buat seluruh masyarakat bahwa hukum masih dijalankan sesuai prosedurnya. Kami dipanggil, kami datang, kami klarifikasi. Saya masih respek dengan Polda Kalsel,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Namun, Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto saat menerima massa aksi di depan Gedung DPRD Kalsel, Selasa (14/7/2026), mengungkapkan kasus yang menjerat Babeh Aldo telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Babeh Aldo diduga telah melakukan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

AKBP Suprapto juga mengatakan perkara yang menyeret Babeh Aldo bersumber dari dua laporan berbeda yang diterima pada pertengahan Juni 2026.

Laporan pertama terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ari Widodo, dan laporan kedua terkait dugaan manipulasi data oleh Riski Amalia. (wartabanjar.com/hasby)