WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Proses pemeriksaan kasus perjudian hingga saat ini masih bergulir di Ditreskrimum Polda Kalsel.
Dari hasil pemeriksaan sementara, setidaknya sudah ada 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i, saat dihubungi wartabanjar.com, Senin (13/3/2023) siang.
“Sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ke 5 orang tersebut adalah AG sebagai penyedia tempat, MT sebagai pengelola, H dan S sebagai pemodal, dan M sebagai Bandar,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel.
Baca juga: Penampakan Tempat Judi Sabung Ayam dan Dadu di Jalan Belitung
“Selain itu, juga ada juga MUH dan 6 orang lainnya yang diduga sebagai pemain atau pemasangan, yang masih menjalani pemeriksaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rofa’i membeberkan, untuk saat ini untuk pemeriksaan masih berjalan.






