HEBOH! Selebgram Donna Fabiola Diciduk Bareskrim, Terlibat Edarkan Kokain & MDMA di Bali

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba menjelang ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 yang digelar pada 12–14 Desember di Bali. Operasi ini menindak 17 tersangka, termasuk selebgram populer, Donna Fabiola.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa Donna berperan sebagai pengedar narkoba jenis kokain dan MDMA di kawasan Bali. “Donna ini adalah pengedar,” ujar Eko, dikutip Selasa (23/12/2025).

Donna ditangkap di dalam mobil Wuling miliknya bersama dua orang teman, Emir Aulija dan Mifrat Salim Baraba. Polisi diketahui menyamar sebagai pembeli saat penangkapan berlangsung. Dari hasil pemeriksaan, Donna mengaku mendapatkan narkoba dari sang suami, Tigra Denres Sonda, yang hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, Donna dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan denda hingga Rp10 miliar.