WARTABANJAR.COM, MALANG - Penyanyi lagu ubahan yang sempat viral di TikTok, kini ditelisik polisi.

Kedua penyanyi itu, DJ Icha Cahyani (Icha Chellow) dan Lian Samala (Mala Agatha) menyanyikan lagu "Gapapa" yang diubah liriknya menjadi vulgar atau mesum.

"Yakuza Maneges datang ke sini untuk mengadukan terkait seseorang berinisial IC dan MA terkait dugaan pornografi," ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota, Jatim, Ipda Lukman Sobikhin, Senin (13/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, ia mengatakan pihaknya akan mengumpulkan keterangan dengan dugaan pornografi dalam lirik lagu yang videonya disebarluskan melalui medsos itu.

"Satreskrim Polresta Malang Kota tengah mendalami laporan tersebut. Mengumpulkan bukti permulaan untuk menentukan penyelidikan dan tindakan hukum selanjutnya," katanya.

Tim Hukum Yakusza Maneges Malang Raya, M Zakki mengatakan laporan organisasinya tersebut berdasar pertimbangan lagu plesetan atau ubahan lirik itu mengandung unsur pornografi.

"Laporannya berkaitan dengan dugaan pornografi, salah satunya melalui video yang sudah beredar yang memuat pelesetan lagu. Menurut kami, tindakan tersebut kurang baik, tidak patut dicontoh, dan mengandung unsur pornografi. Untuk barang bukti saat ini, kami menyerahkan satu video tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Ini Lirik Lagu Bupati Purwakarta yang Bikin Geram Eks Istri Ridwan Kamil: “Merendahkan Perempuan”

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Lu Kenal Veronika Ko, Viral di TikTok

Menurut Zakki, dalam laporan bersifat pengaduan masyarakat ini, Icha Chellow dan Mala Agatha diduga melanggar Pasal 34 jounto Pasal 8, Pasal 36 jounto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Selain itu, kami juga menggunakan Pasal 407 dan Pasal 406 huruf A KUHP Pidana yang baru," ujar Zakki.

Ia juga menyoroti sosok Icha Chellow yang sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa, yakni mengubah lirik lagu menjadi vulgar lalu dinyanyikan dan videonya di-share ke medsos.