Dramatis! Bareskrim Tangkap Ko Erwin di Laut Terkait Skandal Eks Kapolres Bima Kota, Mau Kabur ke Malaysia

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya pelarian tersangka kasus narkotika, Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin (57), yang hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Ko Erwin ditangkap saat berada di perairan yang nyaris memasuki wilayah Malaysia pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Ia diamankan di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Nama Ko Erwin sebelumnya disebut-sebut menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC setelah melakukan pengejaran intensif.

“Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah pelarian tersebut sehingga Erwin bin Iskandar berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia,” ujar Eko, Jumat (27/2/2026).

Rencana Kabur ke Malaysia Terbongkar

Polisi sebelumnya memperoleh informasi bahwa Ko Erwin berupaya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.

Tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.

Berdasarkan analisis teknologi informasi serta informasi lapangan, diketahui Erwin dibantu Akhsan Al Fadhli alias Genda menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal.

Pengembangan kasus mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Rusdianto mengaku dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Docter” untuk menyiapkan kapal.

Meski mengetahui Erwin sedang dicari aparat penegak hukum dalam kasus narkotika, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal.