Dramatis! Bareskrim Tangkap Ko Erwin di Laut Terkait Skandal Eks Kapolres Bima Kota, Mau Kabur ke Malaysia

Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Erwin diantar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai. Biaya penyeberangan sebesar Rp7 juta disebut telah dibayarkan sebelum keberangkatan menggunakan kapal tradisional melalui jalur ilegal.

Dicegat Sebelum Masuk Wilayah Malaysia

Setelah memastikan kapal telah berangkat, tim langsung melakukan pengejaran di perairan.

Berdasarkan pemantauan, kapal yang membawa Erwin hampir memasuki wilayah perairan Malaysia dan keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia. Namun, sebelum sepenuhnya melintasi batas negara, petugas berhasil mencegat dan mengamankan tersangka.

Saat diamankan, Erwin tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam Samsung.

Pengembangan dan Dugaan TPPU

Saat ini, Ko Erwin telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik akan melakukan gelar perkara serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika dan pihak-pihak yang membantu proses pelarian. Pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang disita juga tengah dilakukan.

Selain itu, penyidik akan menelusuri aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta berkoordinasi dengan Divisi Propam guna mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad