Jaringan Narkoba Malaysia–RI Dibongkar, Bareskrim Sita 14,7 Kg Sabu Senilai Rp26,5 Miliar

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang terhubung antara Malaysia dan Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita 14.731 gram atau 14,7 kilogram sabu dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kasus ini diungkap oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba, bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Pekanbaru, Riau. Pengungkapan dilakukan di wilayah Riau pada Senin (9/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Piki Ramadani (27), Gilang Ramadhan (20), dan Heri Wahyudi.

“Peran Piki dan Gilang sebagai kurir, sementara Heri yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Dumai berperan sebagai pengendali,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Sabu Disembunyikan dalam Jerigen