Jaringan Narkoba Malaysia–RI Dibongkar, Bareskrim Sita 14,7 Kg Sabu Senilai Rp26,5 Miliar
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang terhubung antara Malaysia dan Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita 14.731 gram atau 14,7 kilogram sabu dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasus ini diungkap oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba, bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Pekanbaru, Riau. Pengungkapan dilakukan di wilayah Riau pada Senin (9/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Piki Ramadani (27), Gilang Ramadhan (20), dan Heri Wahyudi.
“Peran Piki dan Gilang sebagai kurir, sementara Heri yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Dumai berperan sebagai pengendali,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Sabu Disembunyikan dalam Jerigen
Dari tangan para tersangka, petugas menyita 14 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam jerigen berwarna biru. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil, sepeda motor, uang tunai, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan tersebut.
Brigjen Eko menjelaskan total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 14.731 gram, dengan nilai estimasi sekitar Rp26,5 miliar.
“Jumlah narkotika jenis sabu yang diamankan sebesar 14.731 gram, dengan nilai konversi rupiah sekitar Rp26.500.000.000 dan estimasi jiwa yang dapat diselamatkan sekitar 73.000 orang,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad