WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengakuan mengejutkan datang dari buronan kasus narkoba Abdul Hamid alias Boy. Ia mengaku telah menyetor uang sebesar Rp1,6 miliar kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Dikutip dari unggahan akun Instagram @voxindonesia.id, uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan perlindungan dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Pengakuan tersebut disampaikan Boy setelah dirinya ditangkap oleh tim gabungan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC di Pontianak, Kalimantan Barat.
Disebutkan, penyetoran uang dilakukan dalam lima tahap selama periode Mei hingga September 2025.







