Bikin Geram Warganet, Ferdy Sambo Kuliah S2 Beasiswa di Lapas, ini Kata Ditjen Pas

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Heboh kabar Ferdy Sambo kuliah S2 sambil masih berada di dalam penjara, tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Hal ini memantik protes dan keheranan masyarakat sebab Ferdy Sambo, pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J beberapa tahun lalu yang kini masih dipenjara namun bisa kuliah S2 dari balik jeruji besi.

Apalagi beredar kabar juga ia kuliah S2 melalui program beasiswa.

Kabar ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang mengatakan bahwa eks Kadiv Propam Polri itu menjalani pendidikan program magister (S2) Teologi melalui beasiswa yang diberikan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI).

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, dari sejumlah warga binaan Nasrani di Lapas Kelas IIA Cibinong, Ferdy Sambo berminat untuk mengambil beasiswa tersebut.

“Lapas Cibinong telah mengembangkan kerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI) untuk pemberian program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan nasrani, yang salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo,” sebut Rika, Rabu (13/5/2026), dikutip Jumat (15/5/2026).

Rika mengatakan, perkuliahan dilaksanakan secara daring dari dalam Lapas Cibinong.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Cs Digugat Rp75 Miliar oleh Orangtua Brigadir J

Dia mengatakan, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong telah menyampaikan bahwa pemberian hak pendidikan telah dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan khusus.

“Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Rika mengatakan, Pasal 9 huruf C dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.

Dia mengatakan, saat ini, di Lapas Cibinong, semua warga binaan berkesempatan untuk dapat melanjutkan pendidikan formal.

Ia menambahkan, tak hanya Ferdy Sambo, namun warga binaan lainnya juga mendapat kesempatan serupa, seperti mengikuti program kejar paket A, B, dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024, sampai dengan perguruan tinggi.

“Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya. Ini bukan hanya terkait dengan Ferdy Sambo,” kata Rika lagi.