Bikin Geram Warganet, Ferdy Sambo Kuliah S2 Beasiswa di Lapas, ini Kata Ditjen Pas

“Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Rika mengatakan, Pasal 9 huruf C dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.

Dia mengatakan, saat ini, di Lapas Cibinong, semua warga binaan berkesempatan untuk dapat melanjutkan pendidikan formal.

Ia menambahkan, tak hanya Ferdy Sambo, namun warga binaan lainnya juga mendapat kesempatan serupa, seperti mengikuti program kejar paket A, B, dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024, sampai dengan perguruan tinggi.

“Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya. Ini bukan hanya terkait dengan Ferdy Sambo,” kata Rika lagi.

Rika mengatakan, beberapa warga binaan juga melanjutkan pendidikan selama berada di dalam Lapas.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, ini Alasan Ditjen Pas Kemenkum HAM

“Sampai saat ini masih berjalan, itu di Lapas Pemuda Tangerang, sudah dari tahun 2020-an, itu sudah ada warga binaan yang melanjutkan pendidikan S1, jadi ada kampus di dalam lapas tersebut,” ujarnya lagi.

Sebelumnya beredar di media sosial kabar bahwa eks Kadiv Propam Polri yang merupakan warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas II Cibinong, Ferdy Sambo mengikuti program pendidikan teologi dan tercatat sebagai mahasiswa Program Magister (S2) di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTIGGI).