WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Satreskrim Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan N (38), seorang ibu rumah tangga, di area persawahan Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kamis (16/07/2026).

Sebanyak 19 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang turut menghadirkan tersangka AS (60), guna mencocokkan rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Banjar, Ipda Pasya Hassyanda, mengatakan rekonstruksi diawali dengan rangkaian aktivitas korban sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

"Korban izin kepada suami untuk pergi ke sawah milik korban. Di waktu yang bersamaan juga tersangka berada di lokasi," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pertemuan korban dan tersangka di area persawahan kemudian berujung cekcok.

"Saat tersangka mau pulang, dia tidak sengaja menginjak lahan milik korban. Karena itu, korban mengatai tersangka dengan kata 'dasar bungul'," jelas Pasya.

Polisi menyebut ucapan tersebut diduga memicu emosi tersangka, hingga berakhir dengan aksi pembunuhan.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Pengaron Banjar Terungkap Setelah Hampir Tiga Pekan, Cucu Pelaku Jadi Kunci

Baca Juga: Berawal dari Ucapan “Dasar Bungul”, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Pengaron Banjar

"Atas dasar perkataan itulah tersangka merasa kesal, kemudian mengambil parang milik korban yang berada di sekitar dan menghabisi nyawa korban," katanya.

Hasil pemeriksaan medis juga mengungkap, korban mengalami luka dalam jumlah cukup banyak akibat serangan tersebut.

"Dari hasil identifikasi dan visum, terdapat kurang lebih 20 mata luka di tubuh korban," ungkap Pasya.

Dalam rekonstruksi itu, polisi sekaligus menepis dugaan adanya unsur lain di balik pembunuhan, yang sempat berkembang di tengah masyarakat.

"Sampai saat ini penyidikan mengerucut ke satu tersangka, dan sudah diakui oleh tersangka bahwa dia sendiri yang melakukan perbuatan tersebut," tegasnya.

Polisi juga memastikan, hasil visum tidak menemukan adanya unsur kekerasan seksual terhadap korban.

"Untuk dugaan pemerkosaan tidak ada. Dari visum hanya ditemukan sekitar 20 mata luka dan pada organ vital tidak ditemukan apa-apa," jelas Pasya.

Sebelum mengakui perbuatannya, tersangka disebut sempat berupaya menyembunyikan keterlibatannya dalam perkara tersebut.