Berawal dari Ucapan "Dasar Bungul", Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Pengaron Banjar
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang menewaskan N (38), seorang ibu rumah tangga, di area persawahan Desa Lok Tunggul RT 003 RW 002, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 17.30 Wita atau menjelang Magrib itu, bermula dari perselisihan singkat saat korban dan pelaku berada di area persawahan.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengatakan, saat kejadian korban sedang membersihkan rumput di sekitaran sawah miliknya.
”Saat kejadian korban sedang membersihkan rumput di sawah yang digarapnya,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (22/6/2026).
Di lokasi yang sama, AS (60) melintas dan tanpa sengaja menginjak pematang sawah milik korban.
Korban yang tidak terima sawahnya terinjak, kemudian melontarkan kalimat "dasar bungul" kepada pelaku.
“Pelaku tersinggung, merasa sakit hati dikata-katai dasar bungul dan membuatnya emosi,” kata Kapolres.
Di tengah perselisihan itu, AS melihat parang milik korban yang tergeletak di tanah.
“Pelaku kemudian mengambil parang tersebut dan menyerang korban,” jelasnya.
Kapolres menyebut serangan pertama diarahkan ke bagian leher belakang korban.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Pengaron Banjar Terungkap Setelah Hampir Tiga Pekan, Cucu Pelaku Jadi Kunci
Baca Juga: Kapolres Tabalong Sidak Dua Polsek, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota
“Setelah itu pelaku kembali mengayunkan parang ke tubuh korban secara berulang,” terangnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka fatal dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Kurang lebih 15 kali tebasan, sehingga pada saat itu korban langsung meninggal dunia,” ungkap Kapolres.
Kapolres memastikan tidak ada konflik berkepanjangan maupun dendam antara korban dan pelaku, sebelum kejadian tersebut.
“Ini sebenarnya tidak ada motif dendam. Spontan saja, tidak ada masalah sebelumnya,” tegasnya.
Kini AS telah diamankan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum.
Ia dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (wartabanjar.com/Ikhsan)