Pemko Samarinda Proses 36 Aduan SPMB SMPN dan Selidiki Keluhan Pungli

WARTABANJAR.COM, SAMARINDA – Kendati murid baru mulai belajar dan saat ini mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur masih berlangsung.

Tim Pengawas hingga Selasa (14/07/2026) menangani sejumlah aduan mengenai SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Pemko juga masih menyelidiki adanya laporan mengenai pungutan liar (pungli).

Khusus untuk SMPN, total ada 36 aduan yang disampaikan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim menindaklanjuti keluhan orangtua siswa.

Hingga Kamis (10/07/2026), 19 murid telah berhasil ditempatkan di SMPN.

Sementara 17 murid lainnya masih menjalani proses fasilitasi penempatan sesuai sisa daya tampung sekolah.

“Pemerintah berkomitmen menangani setiap aduan secara terukur, menjaga hak murid memperoleh layanan pendidikan, serta memastikan seluruh proses tetap sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Samarinda, Firdaus Akbar, dalam jumpa pers di Kantor Inspektorat Samarinda, Senin (13/07/2026) sore.

Ia menjelaskan, kapasitas SMPN masih mencukupi untuk menampung calon peserta didik.

Baca Juga: Tim Gabungan Terus Cari Murid SDN 3 Balikpapan yang Terseret Ombak Pantai Kemala

Baca Juga: Hampir 3.000 Hektare Terdampak Karhutla, Kalteng Siapkan Water Bombing

Setelah proses pengumuman SPMB, tersedia 595 kursi yang berasal dari sisa kuota, peserta yang tidak melakukan daftar ulang, serta pencabutan berkas.