Dari jumlah tersebut, sebanyak 199 kursi telah terisi.
Sebanyak 19 kursi dimanfaatkan untuk murid yang berasal dari kelompok pengadu, sedangkan 180 kursi lainnya diisi oleh peserta didik umum.
Dengan demikian, hingga saat ini masih tersedia 396 kursi yang dapat dimanfaatkan.
Pemerintah menilai tantangan terbesar muncul, akibat ketidaksesuaian antara lokasi tempat tinggal calon murid dengan sebaran sekolah yang masih memiliki daya tampung, ditambah tingginya peminat pada sejumlah SMPN tertentu.
Berdasarkan hasil evaluasi, mayoritas laporan masyarakat berkaitan dengan jalur domisili. Dari 36 aduan yang masuk, sebanyak 33 aduan atau 91,67 persen berkaitan dengan persoalan domisili murni.
Sekolah yang paling banyak disebut dalam aduan antara lain SMP Negeri 10, SMP Negeri 4, SMP Negeri 5, SMP Negeri 40, SMP Negeri 38, SMP Negeri 22, dan SMP Negeri 24.
Sebanyak 9.432 murid dinyatakan diterima pada seleksi utama atau mencapai tingkat keterisian sebesar 95,60 persen.
Pemko juga masih menyelidiki adanya keluhan mengenai pungutan liar (pungli) baik untuk jenjang SDN maupun SMPN.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Kamelia, menyebut pihaknya menunggu rangkaian proses pengumpulan dan pencocokan data dari berbagai laporan yang diterima.
Dari berbagai laporan yang masuk, terdapat dua persoalan yang dinilai paling menonjol dan sedang didalami lebih lanjut.
Pertama, terkait dugaan adanya sejumlah uang yang diminta dalam proses penerimaan siswa.







