Suaminya Diikat, sang Istri Diperkosa, Polsek Sangatta Utara Kaltim Bekuk Perampok Sadis
WARTABANJAR.COM, SANGATTA – Kurang dari sehari, tim Polsek Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membekuk dua tersangka perampok sadis.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah Jalan Poros Sangatta-Bontang, Gang Manggis, Sangatta Selatan, Jumat (17/07/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Selain menguras harta, tersangka menyiksa serta mengikat pria pemilik rumah dan kemudian memperkosa istri korban.
"Setelah menerima laporan, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti," terang Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko, Minggu (19/07/2026).
Barang bukti di antaranya beberapa telepon seluler, perhiasan emas, uang tunai, dua parang yang diduga digunakan saat beraksi, tas, pakaian, hingga satu sepeda motor yang diduga dipakai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka masuk ke dalam rumah target secara paksa dengan cara mendobrak pintu depan.
Setelah berhasil masuk, mereka langsung melumpuhkan pemilik rumah laki-laki menggunakan senjata tajam jenis parang.
Di bawah ancaman dan kondisi terluka, pria tersebut disekap dan tidak berdaya saat istrinya diperkosa oleh kedua tersangka.
Baca Juga: 10 Tahun Pelajar Santan Ulu Kukar Seberangi Habitat Buaya Gunakan Jembatan Gantung
Baca Juga: Lima Dapur MBG di Tarakan Disetop Sementara, SPPG Keluhkan Aturan Berubah-ubah
Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan proses penyidikan mendalam.
Kedua tersangka bakal dijerat pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 12 tahun. (wartabanjar.com/tamam)