Artinya, syarat sahnya puasa, baik berupa puasa wajib maupun puasa sunnah, tertentu maupun tidak tertentu, adalah harus dengan niat.” (Mawahibul Jalil li Syarhi Mukhtashar al-Khalil, [Daru ‘Alamil Kutub: 2003], jilid III, halaman 336).
Kendati demikian, terdapat ulama yang dalam praktiknya berbeda pandangan dengan ulama yang lain dalam mazhab Malikiyah ini, salah satunya adalah sebagaimana dicatat oleh Imam Abu Muhammad al-Baghdadi (wafat 422 H), dalam kitabnya menjelaskan bahwa seseorang boleh untuk menggabungkan niat puasa selama bulan puasa dengan cukup satu niat saja, misal dengan berniat: “Aku niat puasa selama satu bulan penuh”, pada malam pertama bulan Ramadhan.
Niat yang di dalamnya menyebutkan kata semua hari di bulan Ramadhan sebagaimana lafal di atas dianggap cukup untuk menggantikan niat-niat berikutnya selama bulan Ramadhan, selama puasanya tidak terputus, misal batal selama satu hari atau lebih.
Namun, jika puasa yang diniati satu bulan penuh itu putus, maka ia wajib memperbarui niatnya untuk melanjutkan puasa pada hari-hari berikutnya.
Dalam kitabnya, Imam Abu Muhammad al-Baghdadi mengatakan: “Maka, jika fajar telah terbit sementara ia belum berniat, puasanya pada hari itu tidak sah dengan niat yang dilakukan setelah fajar. Namun, dalam bulan Ramadan, ia boleh menggabungkan seluruh puasanya dengan satu niat, selama tidak terputus. Jika puasanya terputus, maka ia wajib memperbarui niat.” (at-Talqin fi Fiqhil Maliki, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2004], jilid I, halaman 71).







