Niat Puasa Ramadan dalam Tinjauan Empat Mazhab

2. Mazhab Maliki

Merujuk penjelasan Imam Abu Abdillah al-Kharasyi, salah satu ulama terkemuka dalam mazhab Malikiyah, dalam salah satu kitabnya menjelaskan bahwa niat merupakan syarat sahnya puasa, baik puasa wajib maupun sunnah.

Dalam praktiknya, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar menyingsing, waktunya dimulai sejak terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar.

Oleh sebab itu, niat yang dilakukan sebelum waktu maghrib tidak dianggap sah, begitu pula niat yang dibuat setelah fajar. Orang-orang yang sudah niat berpuasa dalam waktu tersebut, menurutnya, apa pun yang terjadi setelahnya, seperti makan, berhubungan suami istri, atau tidur tidak akan membatalkan niatnya.

Berbeda halnya dengan pingsan, gila, haid atau nifas, semua ini dapat mempengaruhi niat yang sudah diucapkan. Dalam kitabnya, ia mengatakan: “Syarat sahnya puasa, baik puasa wajib maupun yang lainnya adalah niat yang dilakukan pada malam hari. Adapun awal waktu niat adalah sejak terbenamnya matahari hingga fajar. Niat tidak sah jika dilakukan sebelum terbenamnya matahari menurut mayoritas ulama, begitu pula jika dilakukan setelah fajar, karena niat merupakan bentuk kesengajaan, sedangkan mengarahkan niat ke masa lalu adalah sesuatu yang mustahil secara akal.” (Al-Kharasyi ‘ala Mukhtashar Khalil, [Beirut: Darul Fikr, tt], jilid II, halaman 246).

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam Syamsuddin Abu Abdillah al-Maghribi (wafat 954 H), salah satu ulama tersohor dalam mazhab Maliki berkebangsaan Maroko, dalam kitabnya mengatakan bahwa sahnya puasa secara mutlak harus dengan niat yang dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan waktu fajar.