Niat Puasa Ramadan dalam Tinjauan Empat Mazhab

Nah, praktik semacam ini dianggap cukup untuk niat-niat berikutnya, sehingga jika seandainya lupa tidak niat di malam setelahnya, puasanya tetap sah.

Namun dengan syarat selama puasanya tidak terputus. Jika terjadi pemutusan, maka ia wajib memperbarui niatnya untuk melanjutkan puasa pada hari-hari berikutnya.

Pendapat ini juga direkomendasikan oleh Syekh Nawawi Banten, salah satu ulama mazhab Syafi’i berkebangsaan Indonesia.

Dalam kitabnya ia mengatakan: “Disunnahkan pada awal bulan untuk berniat puasa selama sebulan penuh, dan niat ini mencukupi tanpa perlu diperbarui setiap malam menurut Imam Malik. Oleh karena itu, menurut kami, disunnahkan untuk melakukannya, karena mungkin saja seseorang lupa menetapkan niat pada beberapa malam, sehingga ia dapat mengikuti pendapat Imam Malik.” (Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, [Beirut: Darul Fikr, tt], halaman 185). Demikian penjelasan perihal hukum niat menurut ulama mazhab empat serta penjelasan perbedaan pendapat perihal praktik penerapan niat dalam puasa.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. (Berbagai sumber)