Niat Puasa Ramadan dalam Tinjauan Empat Mazhab

WARTABANJAR.COM – Salah satu yang sering menjadi bahasan saat memasuki bulan suci Ramadan adalah niat puasa.

Jika sudah berniat, artinya siap dan memiliki komitmen untuk menjalankan segala syarat dan rukun ibadah puasa.

Dikutip wartabanjar.com dari NU Online, tentang hukum niat puasa menurut beberapa mazhab dalam Islam.

Sebab, setiap mazhab memiliki pandangan yang bisa saja berbeda dengan yang lainnya, berdasarkan pada dalil dan metode istinbat ahkam yang mereka gunakan.

1. Mazhab Hanafi

Merujuk pendapat Imam Ibnu Abidin, salah satu ulama tersohor dalam mazhab Hanafiyah, mengatakan bahwa niat dalam puasa merupakan salah satu kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Sebab, inti dari puasa tidak hanya sekadar menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkannya, namun juga harus diawali dengan niat.

Tanpa niat, suatu ibadah tidak akan terwujud, sehingga seseorang yang menahan diri dari makan dan minum tanpa adanya niat untuk berpuasa, tidak akan dianggap sedang berpuasa secara syariat.

Dalam kondisi ini pula, puasanya tidak sah, sehingga ia wajib untuk menggantinya (qadha) di kemudian hari.

Imam Ibnu Abidin dalam kitabnya mencatat: “Adapun menurut kami (mazhab Hanafi), niat dalam puasa adalah keharusan, karena yang diwajibkan (dalam puasa) adalah menahan diri dalam rangka ibadah, sedangkan ibadah tidak dapat terealisasi tanpa adanya niat. Maka, jika seseorang menahan diri tanpa disertai niat, ia tidak dianggap orang yang berpuasa, dan ia wajib mengganti tanpa dikenakan kafarat.” (Hasyiyah Raddul Muhtar ‘alad Durril Mukhtar, [Beirut: Darul Fikr, 2000], jilid II, halaman 403).

Lebih lanjut, Imam Ibnu Abidin menegaskan alasan kenapa dalam hal ini wajib mengganti puasanya dan tidak wajib untuk bayar kafarat. Menurutnya, karena kewajiban qadha disebabkan tidak terwujudnya puasa disebabkan tidak terpenuhinya syarat puasa, berupa niat.

Adapun tidak wajibnya bayar kafarat dalam hal ini adalah karena puasanya tidak terwujud, sedangkan kafarat hanya diwajibkan bagi orang yang merusak puasanya, sementara dalam hal ini puasanya tidak ada, dan sesuatu yang tidak ada tidak mungkin dirusak.

Namun dalam praktiknya, para ulama mazhab Hanafiyah memiliki cara pandang yang berbeda-beda.

Misal di antaranya sebagaimana dicatat oleh Syekh Hasan bin Ali al-Mishri, salah satu ulama dalam mazhab Hanafi, ia berpendapat bahwa niat dalam puasa Ramadhan, puasa nazar yang ditentukan waktunya, dan puasa sunnah, tidak disyaratkan untuk menentukan niat secara spesifik (ta’yin) maupun menetapkannya sejak malam (tabyit).

Selama niat tersebut diucapkan di separuh lebih banyak waktu siang, maka hal itu dianggap cukup.

Oleh sebab itu, dalam pendapat ini batas waktu niat dibatasi hingga pertengahan hari, agar niat yang diucapkan masih ada dalam separuh lebih banyak waktu siang. Dalam kitabnya disebutkan: “Adapun bagian yang tidak disyaratkan untuk menentukan niat maupun melakukannya di malam hari adalah puasa Ramadan, puasa nazar yang telah ditentukan waktunya, dan puasa sunah. Ketiga jenis puasa ini sah dilakukan dengan niat sejak malam, dan itu lebih utama. Namun, tetap sah meskipun dilakukan pada siang hari, hingga sebelum pertengahan siang menurut pendapat yang lebih sahih. Hal ini karena syaratnya adalah adanya niat dalam sebagian besar waktu siang sebagai bentuk kehati-hatian.” (Muraqil Falah Syarh Matni Nuril Idah, [Maktabah al-Ashriyah: 2005], halaman 242).

2. Mazhab Maliki

Merujuk penjelasan Imam Abu Abdillah al-Kharasyi, salah satu ulama terkemuka dalam mazhab Malikiyah, dalam salah satu kitabnya menjelaskan bahwa niat merupakan syarat sahnya puasa, baik puasa wajib maupun sunnah.

Dalam praktiknya, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar menyingsing, waktunya dimulai sejak terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar.

Oleh sebab itu, niat yang dilakukan sebelum waktu maghrib tidak dianggap sah, begitu pula niat yang dibuat setelah fajar. Orang-orang yang sudah niat berpuasa dalam waktu tersebut, menurutnya, apa pun yang terjadi setelahnya, seperti makan, berhubungan suami istri, atau tidur tidak akan membatalkan niatnya.

Berbeda halnya dengan pingsan, gila, haid atau nifas, semua ini dapat mempengaruhi niat yang sudah diucapkan. Dalam kitabnya, ia mengatakan: “Syarat sahnya puasa, baik puasa wajib maupun yang lainnya adalah niat yang dilakukan pada malam hari. Adapun awal waktu niat adalah sejak terbenamnya matahari hingga fajar. Niat tidak sah jika dilakukan sebelum terbenamnya matahari menurut mayoritas ulama, begitu pula jika dilakukan setelah fajar, karena niat merupakan bentuk kesengajaan, sedangkan mengarahkan niat ke masa lalu adalah sesuatu yang mustahil secara akal.” (Al-Kharasyi ‘ala Mukhtashar Khalil, [Beirut: Darul Fikr, tt], jilid II, halaman 246).

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam Syamsuddin Abu Abdillah al-Maghribi (wafat 954 H), salah satu ulama tersohor dalam mazhab Maliki berkebangsaan Maroko, dalam kitabnya mengatakan bahwa sahnya puasa secara mutlak harus dengan niat yang dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan waktu fajar.

Artinya, syarat sahnya puasa, baik berupa puasa wajib maupun puasa sunnah, tertentu maupun tidak tertentu, adalah harus dengan niat.” (Mawahibul Jalil li Syarhi Mukhtashar al-Khalil, [Daru ‘Alamil Kutub: 2003], jilid III, halaman 336).

Kendati demikian, terdapat ulama yang dalam praktiknya berbeda pandangan dengan ulama yang lain dalam mazhab Malikiyah ini, salah satunya adalah sebagaimana dicatat oleh Imam Abu Muhammad al-Baghdadi (wafat 422 H), dalam kitabnya menjelaskan bahwa seseorang boleh untuk menggabungkan niat puasa selama bulan puasa dengan cukup satu niat saja, misal dengan berniat: “Aku niat puasa selama satu bulan penuh”, pada malam pertama bulan Ramadhan.

Niat yang di dalamnya menyebutkan kata semua hari di bulan Ramadhan sebagaimana lafal di atas dianggap cukup untuk menggantikan niat-niat berikutnya selama bulan Ramadhan, selama puasanya tidak terputus, misal batal selama satu hari atau lebih.

Namun, jika puasa yang diniati satu bulan penuh itu putus, maka ia wajib memperbarui niatnya untuk melanjutkan puasa pada hari-hari berikutnya.
Dalam kitabnya, Imam Abu Muhammad al-Baghdadi mengatakan: “Maka, jika fajar telah terbit sementara ia belum berniat, puasanya pada hari itu tidak sah dengan niat yang dilakukan setelah fajar. Namun, dalam bulan Ramadan, ia boleh menggabungkan seluruh puasanya dengan satu niat, selama tidak terputus. Jika puasanya terputus, maka ia wajib memperbarui niat.” (at-Talqin fi Fiqhil Maliki, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2004], jilid I, halaman 71).