Lebih lanjut, Imam Ibnu Abidin menegaskan alasan kenapa dalam hal ini wajib mengganti puasanya dan tidak wajib untuk bayar kafarat. Menurutnya, karena kewajiban qadha disebabkan tidak terwujudnya puasa disebabkan tidak terpenuhinya syarat puasa, berupa niat.
Adapun tidak wajibnya bayar kafarat dalam hal ini adalah karena puasanya tidak terwujud, sedangkan kafarat hanya diwajibkan bagi orang yang merusak puasanya, sementara dalam hal ini puasanya tidak ada, dan sesuatu yang tidak ada tidak mungkin dirusak.
Namun dalam praktiknya, para ulama mazhab Hanafiyah memiliki cara pandang yang berbeda-beda.
Misal di antaranya sebagaimana dicatat oleh Syekh Hasan bin Ali al-Mishri, salah satu ulama dalam mazhab Hanafi, ia berpendapat bahwa niat dalam puasa Ramadhan, puasa nazar yang ditentukan waktunya, dan puasa sunnah, tidak disyaratkan untuk menentukan niat secara spesifik (ta’yin) maupun menetapkannya sejak malam (tabyit).
Selama niat tersebut diucapkan di separuh lebih banyak waktu siang, maka hal itu dianggap cukup.
Oleh sebab itu, dalam pendapat ini batas waktu niat dibatasi hingga pertengahan hari, agar niat yang diucapkan masih ada dalam separuh lebih banyak waktu siang. Dalam kitabnya disebutkan: “Adapun bagian yang tidak disyaratkan untuk menentukan niat maupun melakukannya di malam hari adalah puasa Ramadan, puasa nazar yang telah ditentukan waktunya, dan puasa sunah. Ketiga jenis puasa ini sah dilakukan dengan niat sejak malam, dan itu lebih utama. Namun, tetap sah meskipun dilakukan pada siang hari, hingga sebelum pertengahan siang menurut pendapat yang lebih sahih. Hal ini karena syaratnya adalah adanya niat dalam sebagian besar waktu siang sebagai bentuk kehati-hatian.” (Muraqil Falah Syarh Matni Nuril Idah, [Maktabah al-Ashriyah: 2005], halaman 242).







