3. Mazhab Syafi’i
Dalam hal niat, ulama mazhab Syafi’i tidak jauh berbeda dengan ulama mazhab yang lain, yaitu bahwa niat merupakan rukun puasa, orang yang tidak niat berpuasa, maka ibadah puasanya tidak sah dan tidak dianggap sebagai puasa secara syariat.
Syekh Khatib as-Syarbini dalam kitabnya mengatakan bahwa niat merupakan salah satu dari rukunnya puasa. Untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadan, puasa qadha, maupun puasa yang dinazarkan, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar menyingsing.
Dalam kitabnya mengatakan: “Rukun puasa ada empat hal. Pertama adalah niat, berdasarkan sabda Nabi: (Sesungguhnya segala amal tergantung pada niat). Tempatnya niat adalah hati, dan tidak cukup hanya diucapkan dengan lisan secara mutlak. Dalam puasa wajib, baik itu puasa Ramadan maupun puasa lainnya seperti qadha atau nazar, disyaratkan untuk menetapkan niat pada malam hari, yaitu melaksanakan niat di malam hari (mulia dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar).” (al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, [Beirut: Darul Fikr, 1415], jilid I, halaman 235).
4. Mazhab Hanbali
Ulama mazhab Hanabilah juga sepakat bahwa niat dalam puasa wajib adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan.
Pendapat ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Syarafuddin Abun Naja, salah satu ulama terkemuka dalam mazhab Hanabilah, dalam kitabnya ia mengatakan bahwa puasa wajib tidak akan sah kecuali dengan niat yang dilakukan pada malam hari.
Selain itu, setiap hari puasa dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri, sehingga memerlukan niat tersendiri untuk setiap harinya,“Puasa wajib tidak sah kecuali dengan niat yang dilakukan pada malam hari. Setiap hari puasa membutuhkan niat tersendiri karena (masing-masing dirinya) merupakan ibadah (yang berdiri sendiri).” (al-Iqna fi Fiqhil Imam Ahmad bin Hanbal, [Lebanon: Darul Ma’rifah, tt], jilid I, halaman 308).
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibnu Qudamah, dalam kitabnya ia mengatakan bahwa setiap puasa wajib harus disertai dengan niat yang jelas dan tegas (ta’yin).
Orang yang hendak berpuasa juga harus memiliki keyakinan dalam hatinya bahwa ia akan berpuasa keesokan harinya, misalnya dalam puasa Ramadan. Dalam kitabnya ia mengatakan: “Wajib untuk menentukan niat secara jelas dalam setiap puasa wajib, sehingga seseorang benar yakin bahwa ia akan berpuasa esok hari sebagai bagian dari (puasa) Ramadhan.” (as-Syarhul Kabir libni Qudamah, [Kairo: Darun Nasyr, 1995], jilid III, halaman 27).
Dari semua penjelasan tersebut, para ulama empat mazhab sepakat bahwa niat merupakan rukun dalam puasa yang tidak boleh diabaikan, karena tanpa niat, ibadah puasa tidak sah secara syariat.
Semuanya sepakat bahwa puasa yang dilakukan tanpa niat tidaklah dianggap sebagai puasa, dan yang melakukan demikian wajib untuk mengganti puasanya (qadha).
Rekomendasi dan Solusi
Kendati ulama mazhab empat sepakat bahwa niat merupakan bagian dari rukun puasa yang tidak boleh ditinggalkan, dalam praktiknya terdapat perbedaan pendapat yang menjadi solusi ketika dalam keadaan-keadaan sulit.
Misal di antaranya dalam mazhab Hanafi, yang mengatakan bahwa waktu niat dimulai sejak malam hari, dan ini yang lebih utama, namun juga boleh dilakukan di pagi hari hingga pertengahan hari.
Pendapat ini sangat cocok jika suatu saat kita lupa untuk berniat puasa di malam hari, dengan mengikuti mazhab Hanafi maka kita bisa langsung berniat di pagi hari hingga pertengahan hari.
Oleh karena itu, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam salah satu karyanya merekomendasikan pendapat ini jika suatu saat terdapat seseorang yang bermazhab Syafi’i lupa untuk berniat di malam hari, yaitu dengan mengikuti mazhab Hanafi yang membolehkan niat setelah fajar.
Dalam kitabnya ia mengatakan: “Disunnahkan bagi seseorang yang lupa berniat di bulan Ramadan hingga fajar terbit untuk berniat di awal siang, karena menurut Abu Hanifah, hal itu tetap mencukupi. Dalam kitab al-I‘ab disebutkan bahwa hal ini jelas berlaku jika ia mengikuti pendapat Abu Hanifah. Namun jika tidak, maka itu dianggap sebagai keterlibatan dalam ibadah yang rusak menurut keyakinannya sendiri, dan hukumnya haram.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1983], jilid VIII, halaman 249).
Selain pendapat ulama mazhab Hanafiyah di atas, juga terdapat salah satu pendapat dalam mazhab Maliki yang bisa menjadi solusi ketika lupa untuk berniat.
Dalam mazhab ini, boleh untuk menggabungkan niat puasa selama bulan puasa dengan cukup satu niat saja, misal dengan berniat: “Aku niat puasa selama satu bulan penuh”, pada malam pertama bulan Ramadhan.
Nah, praktik semacam ini dianggap cukup untuk niat-niat berikutnya, sehingga jika seandainya lupa tidak niat di malam setelahnya, puasanya tetap sah.
Namun dengan syarat selama puasanya tidak terputus. Jika terjadi pemutusan, maka ia wajib memperbarui niatnya untuk melanjutkan puasa pada hari-hari berikutnya.
Pendapat ini juga direkomendasikan oleh Syekh Nawawi Banten, salah satu ulama mazhab Syafi’i berkebangsaan Indonesia.
Dalam kitabnya ia mengatakan: “Disunnahkan pada awal bulan untuk berniat puasa selama sebulan penuh, dan niat ini mencukupi tanpa perlu diperbarui setiap malam menurut Imam Malik. Oleh karena itu, menurut kami, disunnahkan untuk melakukannya, karena mungkin saja seseorang lupa menetapkan niat pada beberapa malam, sehingga ia dapat mengikuti pendapat Imam Malik.” (Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, [Beirut: Darul Fikr, tt], halaman 185). Demikian penjelasan perihal hukum niat menurut ulama mazhab empat serta penjelasan perbedaan pendapat perihal praktik penerapan niat dalam puasa.
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. (Berbagai sumber)







