Niat Puasa Ramadan dalam Tinjauan Empat Mazhab

3. Mazhab Syafi’i

Dalam hal niat, ulama mazhab Syafi’i tidak jauh berbeda dengan ulama mazhab yang lain, yaitu bahwa niat merupakan rukun puasa, orang yang tidak niat berpuasa, maka ibadah puasanya tidak sah dan tidak dianggap sebagai puasa secara syariat.

Syekh Khatib as-Syarbini dalam kitabnya mengatakan bahwa niat merupakan salah satu dari rukunnya puasa. Untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadan, puasa qadha, maupun puasa yang dinazarkan, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar menyingsing.

Dalam kitabnya mengatakan: “Rukun puasa ada empat hal. Pertama adalah niat, berdasarkan sabda Nabi: (Sesungguhnya segala amal tergantung pada niat). Tempatnya niat adalah hati, dan tidak cukup hanya diucapkan dengan lisan secara mutlak. Dalam puasa wajib, baik itu puasa Ramadan maupun puasa lainnya seperti qadha atau nazar, disyaratkan untuk menetapkan niat pada malam hari, yaitu melaksanakan niat di malam hari (mulia dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar).” (al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, [Beirut: Darul Fikr, 1415], jilid I, halaman 235).

4. Mazhab Hanbali

Ulama mazhab Hanabilah juga sepakat bahwa niat dalam puasa wajib adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan.

Pendapat ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Syarafuddin Abun Naja, salah satu ulama terkemuka dalam mazhab Hanabilah, dalam kitabnya ia mengatakan bahwa puasa wajib tidak akan sah kecuali dengan niat yang dilakukan pada malam hari.