Niat Puasa Ramadan dalam Tinjauan Empat Mazhab

Misal di antaranya dalam mazhab Hanafi, yang mengatakan bahwa waktu niat dimulai sejak malam hari, dan ini yang lebih utama, namun juga boleh dilakukan di pagi hari hingga pertengahan hari.

Pendapat ini sangat cocok jika suatu saat kita lupa untuk berniat puasa di malam hari, dengan mengikuti mazhab Hanafi maka kita bisa langsung berniat di pagi hari hingga pertengahan hari.

Oleh karena itu, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam salah satu karyanya merekomendasikan pendapat ini jika suatu saat terdapat seseorang yang bermazhab Syafi’i lupa untuk berniat di malam hari, yaitu dengan mengikuti mazhab Hanafi yang membolehkan niat setelah fajar.

Dalam kitabnya ia mengatakan: “Disunnahkan bagi seseorang yang lupa berniat di bulan Ramadan hingga fajar terbit untuk berniat di awal siang, karena menurut Abu Hanifah, hal itu tetap mencukupi. Dalam kitab al-I‘ab disebutkan bahwa hal ini jelas berlaku jika ia mengikuti pendapat Abu Hanifah. Namun jika tidak, maka itu dianggap sebagai keterlibatan dalam ibadah yang rusak menurut keyakinannya sendiri, dan hukumnya haram.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1983], jilid VIII, halaman 249).

Selain pendapat ulama mazhab Hanafiyah di atas, juga terdapat salah satu pendapat dalam mazhab Maliki yang bisa menjadi solusi ketika lupa untuk berniat.

Dalam mazhab ini, boleh untuk menggabungkan niat puasa selama bulan puasa dengan cukup satu niat saja, misal dengan berniat: “Aku niat puasa selama satu bulan penuh”, pada malam pertama bulan Ramadhan.