Selain itu, setiap hari puasa dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri, sehingga memerlukan niat tersendiri untuk setiap harinya,“Puasa wajib tidak sah kecuali dengan niat yang dilakukan pada malam hari. Setiap hari puasa membutuhkan niat tersendiri karena (masing-masing dirinya) merupakan ibadah (yang berdiri sendiri).” (al-Iqna fi Fiqhil Imam Ahmad bin Hanbal, [Lebanon: Darul Ma’rifah, tt], jilid I, halaman 308).
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibnu Qudamah, dalam kitabnya ia mengatakan bahwa setiap puasa wajib harus disertai dengan niat yang jelas dan tegas (ta’yin).
Orang yang hendak berpuasa juga harus memiliki keyakinan dalam hatinya bahwa ia akan berpuasa keesokan harinya, misalnya dalam puasa Ramadan. Dalam kitabnya ia mengatakan: “Wajib untuk menentukan niat secara jelas dalam setiap puasa wajib, sehingga seseorang benar yakin bahwa ia akan berpuasa esok hari sebagai bagian dari (puasa) Ramadhan.” (as-Syarhul Kabir libni Qudamah, [Kairo: Darun Nasyr, 1995], jilid III, halaman 27).
Dari semua penjelasan tersebut, para ulama empat mazhab sepakat bahwa niat merupakan rukun dalam puasa yang tidak boleh diabaikan, karena tanpa niat, ibadah puasa tidak sah secara syariat.
Semuanya sepakat bahwa puasa yang dilakukan tanpa niat tidaklah dianggap sebagai puasa, dan yang melakukan demikian wajib untuk mengganti puasanya (qadha).
Rekomendasi dan Solusi
Kendati ulama mazhab empat sepakat bahwa niat merupakan bagian dari rukun puasa yang tidak boleh ditinggalkan, dalam praktiknya terdapat perbedaan pendapat yang menjadi solusi ketika dalam keadaan-keadaan sulit.







