Anas mengeklaim pemerintah telah melaksanakan konsultasi publik dengan akademisi dan perwakilan masyarakat untuk memperoleh masukan sebelum menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Baca juga: Lagi, SMAN 1 Tebing Tinggi Juarai Ajang Voli tingkat SLTA se-Kalsel
Ia mengungkapkan, pemerintah telah melakukan penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kementerian Negara.
“DIM RUU Kementerian Negara terdiri atas 30 DIM, di antaranya terdapat 23 DIM yang tetap, 4 DIM dengan perubahan substansi, dan 3 DIM perubahan redaksional,” tuturnya.
Anas menyebut terdapat dua substansi utama perubahan pada UU Kementerian Negara. Pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur mengenai wakil menteri. Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian.
Jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 diubah menjadi sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan 18 Venue PON XXI di Aceh
Usai rapat, Wakil Ketua Baleg RI, Ahmad Baidowi alias Awiek mengatakan, revisi UU Kementerian Negara itu dampak dari putusan MK. Konon, MK menghapus mengenai ketentuan soal wakil menteri yang harus diisi pejabat struktural atau ASN.
“Putusan MK lah kemudian kita usulkan perbaikan di Baleg waktu itu. Dan disetujui rumusan undang-undangnya, salah satunya adalah menghapus batasan jumlah kementerian. Yang awalnya 34, bisa kurang, bisa juga lebih,” kata Awiek.













