WARTABANJAR.COM, PALEMBANG – Perilaku seorang polisi, Bripda F (22) terhadap mahasiswi, berujung pelaporan ke Propam.
Sang mahasiswi berinisial NPD (23) geram karena Bripda F tidak mau menikahi sesuai janji yang sering diucapkan saat mengajak berhubungan intim.
Bahkan NPD mengaku selama 2,5 tahun menjalin hubungan asmara dengan Bripda F, sering dipaksa ke hotel untuk berbuat “enak-enak”.
Akibatnya, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Palembang, Sumsel itu kini dalam kondisi hamil 5 bulan.
Karena itu, NPD yang berasal dari Kabupaten Musi Rawas (Muratara) itu melaporkan Bripda F ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Meski dilaporkan ke Polda Sumsel, kasus ini ditangani oleh Polres Muratara.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama saat dikonfirmasi pers, Minggu (14/6/2026) membenarkan pihaknya menangani kasus tersebut.
“Sudah ditangani oleh Propam,” katanya.
Baca Juga: 5 Fakta Napi Anton Meninggal di Lapas, Eks Polisi Penembak Warga Banjarmasin Sempat Todongkan Pistol
Baca Juga: Perempuan Muda Tewas di Samping Bayinya Usai Disiksa Suami, Pelaku Diduga Idap Sadomasokis
Dalam laporannya, NPD juga mengaku pernah mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan Bripda F.
Lokasinya di dalam kamar hotel, Jalan Radial, Palembang, Jumat (19/12/2025) lalu, sekira pukul 00.05 WIB.
Soal kehamilan, ia mengaku telah memberitahu Bripada F.
Namun, polisi muda itu meminta agar kandungan digugurkan.






