WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kabar viral dua aparatur sipil negara (ASN) Pemko Banjarmasin pergi ke luar negeri tanpa izin, ternyata sudah berujung pada pemberian sanksi.

Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarmasin menjatuhkan sanksi pembinaan kepada dua ASN berinisial EL dan DV tersebut.

Mereka dinilai melanggar Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 24 Tahun 2027 tentang Tata Cara Pemberian Cuti ASN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.

Saat dikonfirmasi Wartabanjar.com, Kepala BKPSDM Pemko Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, membenarkan pemberian sanksi pembinaan tersebut. 

"Yang memberikan pembinaan adalah pejabat pembinanya," ujarnya, Jumat (18/9/2026).

Adapun bentuk sanksi pembinaan yang dijatuhkan kepada dua ASN yang satu di antaranya adalah pejabat di bagian dokumentasi pimpinan (Dokpim) itu adalah teguran lisan agar tidak mengulangi kesalahan. 

Baca Juga: Satu Keluarga Warga Kalsel Korban Kapal Virgo Dimakamkan Hari Ini

Baca Juga: Seorang Pria Diamankan di Lokasi Kebakaran Jalan Cempaka XI Banjarmasin

Dikatakan Totok, keduanya tidak memahami peraturan tentang cuti untuk perjalanan ke luar negeri. 

Ia pun berharap tidak terjadi kesalahan berulang.

Kabarnya, kedua ASN itu ke luar negeri saat Wali Kota Banjarmasin menunaikan umrah, awal Agustus 2026. (wartabanjar.com/hasby)