“DIM RUU Kementerian Negara terdiri atas 30 DIM, di antaranya terdapat 23 DIM yang tetap, 4 DIM dengan perubahan substansi, dan 3 DIM perubahan redaksional,” tuturnya.
Anas menyebut terdapat dua substansi utama perubahan pada UU Kementerian Negara. Pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur mengenai wakil menteri. Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian.
Jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 diubah menjadi sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan 18 Venue PON XXI di Aceh
Usai rapat, Wakil Ketua Baleg RI, Ahmad Baidowi alias Awiek mengatakan, revisi UU Kementerian Negara itu dampak dari putusan MK. Konon, MK menghapus mengenai ketentuan soal wakil menteri yang harus diisi pejabat struktural atau ASN.
“Putusan MK lah kemudian kita usulkan perbaikan di Baleg waktu itu. Dan disetujui rumusan undang-undangnya, salah satunya adalah menghapus batasan jumlah kementerian. Yang awalnya 34, bisa kurang, bisa juga lebih,” kata Awiek.
“Bisa jadi di paripurna ini kalau keburu, kalau enggak keburu ya paripurna minggu depan. Maksimal tanggal 30 September. G30S DPR. Karena tanggal 1-nya sudah periode yang baru,” kata Awiek. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Ditolak Warga, Pembangunan Alkah di Bincau Batal Berlanjut
Editor: Sidik Purwoko







