Kejati Ungkap Modus Pegawai ESDM Kalsel Saat Korupsi Perizinan Tambang, Raup Rp1,2 Miliar
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan berinisial HPW, diduga mengancam pemohon izin usaha pertambangan agar menyerahkan sejumlah uang jika ingin pengajuan perizinan mereka diterbitkan.
Dugaan praktik tersebut terjadi dalam proses pengajuan izin usaha pertambangan, di Kabupaten Tabalong pada 2023 hingga 2025.
Kepala Kejari Tabalong Anggara Suryanagara mengatakan, HPW saat itu bertugas sebagai evaluator di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel.
Menurutnya, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengurusan perizinan.
“Kalau tidak memberikan sejumlah uang, maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Wabup Tabalong Apresiasi Siswa SDN 2 Belimbing Raih Nilai Sempurna TKA
Baca Juga: Profil Calon Rektor ULM (3): Prof Muthia Elma, Bawa Nama Kampus ke Panggung Riset Dunia
Ancaman tersebut, diduga membuat sejumlah pemohon akhirnya mengikuti keinginan tersangka agar izin yang diajukan dapat disetujui.
“Pemohon akhirnya dengan terpaksa harus menuruti keinginan tersangka, agar permohonan perizinan kegiatan usahanya dapat disetujui,” jelasnya.
Para pemohon yang diduga menjadi korban, merupakan pelaku usaha di Kabupaten Tabalong yang mengajukan izin usaha pertambangan kepada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari hasil penyidikan sementara, jumlah uang yang diduga diterima HPW mencapai sekitar Rp1,2 miliar dari sejumlah perizinan.
“Kurang lebih Rp1 miliar 200 jutaan dari beberapa jumlah perizinan,” ungkap Angga.
Atas perbuatannya, HPW dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran secara melawan hukum. (wartabanjar.com/Ikhsan)