Ditolak Warga, Pembangunan Alkah di Bincau Batal Berlanjut
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Sempat menjadi polemik, akhirnya pembangunan alkah (lahan pemakaman) Desa Bincau batal dilanjutkan pihak Yayasan Rukun Kematian. Hal ini diungkap oleh Camat Martapura Kota, Fachian, usai mediasi terakhir di Kantor Kecamatan Martapura Kota, Senin (09/09/2024) pagi.
"Pihak yayasan bersedia untuk membatalkan atau tidak melanjutkan pembangunan dan warga bersedia menurunkan spanduk yang berisi penolakan," ujar Fahrian pada wartawan termasuk Wartabanjar.com.
Kedua belah pihak yakni pihak Yayasan Rukun Kematian dan Warga Desa Bincau RT 08, akhirnya menandatangani persetujuan dan berita acara hasil mediasi. Penandatanganan kesepakatan itu sendiri juga disaksikan pihak Polsek Martapura.
Baca juga: Timnas Indonesia Percaya Diri Melawan Australia, Selasa Besok
Fahrian pun berharap, hal ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya persetujuan dan perizinan soal pembangunan pemakaman.
"Harapan kami kedepannya persoalan seperti ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya persetujuan warga dan perizinan dari pemerintah sebelum melakukan pembangunan lahan pemakaman," lugasnya.
Terpisah, Aditya, Ketua RT 08 Desa Bincau juga mengungkapkan hal serupa. Ia mengatakan bahwa mediasi hari ini berjalan aman dan lancar serta penolakan warga dapat diterima.
Baca juga: Jaksa Tolak Novum Enam Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky
“Alhamdulillah proses mediasi kedua atau yang terakhir pada hari ini tuntutan warga diterima pihak yayasan dengan tidak akan melanjutkan pembangunan alkah. Warga juga menurunkan spanduk penolakan pembangunan alkah dan situasi kembali menjadi normal dan kondusif,” pungkas Aditya.
Sebelumnya, warga Desa Bincau RT 08 melakukan aksi protes dan penolakan terhadap rencana pembangunan lahan pemakaman. Penolakan itu sudah dilakukan sejak sekitar 9 bulan yang lalu, namun lahan pemakaman itu mulai digarap terpantau pada Minggu (01/09/2024).
Aksi penolakan dan protes itu menarik perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Martapura segera melakukan mediasi dan terbukti rencana pembangunan lahan pemakaman itu tidak berizin. (nurul octaviani)
Baca juga: Lusa Presiden Jokowi Mulai Berkantor di IKN
Editor: Sidik Purwoko