Ditolak Warga, Pembangunan Alkah di Bincau Batal Berlanjut

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sempat menjadi polemik, akhirnya pembangunan alkah (lahan pemakaman) Desa Bincau batal dilanjutkan pihak Yayasan Rukun Kematian. Hal ini diungkap oleh Camat Martapura Kota, Fachian, usai mediasi terakhir di Kantor Kecamatan Martapura Kota, Senin (09/09/2024) pagi.

“Pihak yayasan bersedia untuk membatalkan atau tidak melanjutkan pembangunan dan warga bersedia menurunkan spanduk yang berisi penolakan,” ujar Fahrian pada wartawan termasuk Wartabanjar.com.

Kedua belah pihak yakni pihak Yayasan Rukun Kematian dan Warga Desa Bincau RT 08, akhirnya menandatangani persetujuan dan berita acara hasil mediasi. Penandatanganan  kesepakatan itu sendiri juga disaksikan pihak Polsek Martapura.

Baca juga: Timnas Indonesia Percaya Diri Melawan Australia, Selasa Besok

Fahrian pun berharap, hal ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya persetujuan dan perizinan soal pembangunan pemakaman.

“Harapan kami kedepannya persoalan seperti ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya persetujuan warga dan perizinan dari pemerintah sebelum melakukan pembangunan lahan pemakaman,” lugasnya.

Terpisah, Aditya, Ketua RT 08 Desa Bincau juga mengungkapkan hal serupa. Ia mengatakan bahwa mediasi hari ini berjalan aman dan lancar serta penolakan warga dapat diterima.