Pelaku Usaha Mikro di Desa Polewali Marajae Tanah Bumbu Dibekali Pelatihan Pengembangan Usaha, Desain dan Teknologi
WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pelaku Usaha Mikro di Desa Polewali Marajae, Kecamatan Batulicin, mendapat Pelatihan Pengembangan Usaha Mikro. Pelatihan yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berlangsung di Aula Kantor Desa Polewali Marajae, Kamis (4/6/2026).
Tujuannya meningkatkan kapasitas pelaku usaha lokal, mencakup aspek produksi, pengolahan, pemasaran, pengembangan SDM, hingga pemanfaatan desain dan teknologi.
Bupati Andi Rudi Latif melalui Plt Kepala Diskumdagri, Eryanto Rais, disampaikan oleh Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Rhani Patih, mengatakan pelatihan pengembangan usaha merupakan aksi nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro, agar mampu mengembangkan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan daya saing produk, serta memperluas akses pasar.
Tujuan lainnya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa melalui peningkatan kompetensi para pelaku usaha mikro.
Melalui kegiatan pelatihan pengembangan usaha, diharapkan dapat memajukan perekonomian di desa.
Pelatihan juga diharapkan menjadi kesempatan emas bagi pelaku usaha, untuk belajar mengolah produk, mendesain kemasan menarik, memanfaatkan teknologi, hingga memperluas jaringan pemasaran.
Kepala Desa Polewali Marajae, Abdul Razak, menyambut gembira pelatihan pengembangan usaha yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Polewali Marajae.
Pelatihan menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya. Ada sosok Aidatul Khoiriatis Sakdiyah, yang memberikan materi terkait strategi pemasaran produk, dan pentingnya kemasan produk yang menarik sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan usaha di tengah persaingan pasar.
Selain itu, ada juga Dwi Ahmad Nur dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu, yang menyampaikan materi mengenai produk perizinan serta penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Ia juga memberikan pemahaman kepada peserta, mengenai jenis-jenis pelaku usaha, klasifikasi skala usaha, serta persyaratan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS), untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). (wartabanjar.com/*)