WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Bagi nasabah Bank Kalsel yang merasa rekeningnya sudah lama tidak digunakan atau pasif sebaiknya kembali periksa keaktifannya.
Hal itu disebabkan sejak 8 Mei 2026, Bank Kalsel telah menerapkan ketentuan status rekening sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut, rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari dapat berstatus pasif.
Sementara itu, rekening yang tidak beraktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau lima tahun dapat berstatus dormant.
Jika kondisi tersebut terjadi ke rekening nasabah, maka penggunaan rekening dapat dibatasi hingga nasabah bersangkutan melakukan proses aktivasi kembali.
BACA JUGA: Bank Kalsel Umumkan Pemberlakuan Ketentuan Rekening Tidak Aktif dan Dormant Mulai 8 Mei 2026
BACA JUGA: Sempat Diblokir PPATK, Kini 50.000 Rekening Bank Kalsel Sudah Aktif Lagi
Lalu, bagaimana cara mengaktifkannya lagi?
Untuk ini, nasabah tidak perlu khawatir.
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang berstatus pasif, cukup mendatangi kantor cabang Bank Kalsel terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan bank seperti KTP, NPWP, buku tabungan dan kartu ATMnya. (wartabanjar.com/*)
Editor: Yayu







