Bank Kalsel Umumkan Pemberlakuan Ketentuan Rekening Tidak Aktif dan Dormant Mulai 8 Mei 2026
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Bank Kalsel mengumumkan kebijakan terkait pemberlakuan rekening tidak aktif dan dormant.
Sehubungan dengan penerapan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, maka Bank Kalsel dan Bank Kalsel Syariah akan memberlakukan ketentuan klasifikasi status rekening mulia 8 Mei 2026.
Berikut ini klasifikasi status rekening tersebut, dikutip dari Instagram Bank Kalsel, Minggu (10/5/2026):
- Rekening Aktif adalah rekening yang masih memiliki aktivitas sesuai ketentuan bank
- Rekening Tidak Aktif adalah yang tidak memiliki aktivitas apa pun selama lebih dari 360 hari kalender
- Rekening Dormant adalah yang tidak memiliki aktivitas apa pun selama lebih dari 1.800 hari kalender
Ketentuan Penting
BACA JUGA: Bank Kalsel Umumkan Kantor Kas Baru Akan Resmi Beroperasi di MPP Tanah Bumbu Mulai 11 Mei 2026
BACA JUGA: Jangan Lewatkan Cashback Provisi 74% Bank Kalsel Meriahkan Hari Jadi ke 74 HSU, Cek Syaratnya
Dana nasabah pada Rekening Tidak Aktif dan Dormant tetap menjadi hak nasabah dan dapat diaktifkan kembali sesuai prosedur yang berlaku di Bank Kalsel.
Nasabah diimbau untuk melakukan aktivitas rekening secara berkala agar statusnya tetap aktif.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut terkait Bank Kalsel dan ketentuan rekening aktif serta dormant ini, nasabah bisa menghubungi langsung ke Call Center Bank Kalsel di nomor 0800 1122 000 atau bisa bertanya langsung ke kantor Bank Kalsel terdekat. (wartabanjar.com/*)
Editor: Yayu