WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Bank Kalsel mengumumkan kebijakan terkait pemberlakuan rekening tidak aktif dan dormant.
Sehubungan dengan penerapan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, maka Bank Kalsel dan Bank Kalsel Syariah akan memberlakukan ketentuan klasifikasi status rekening mulia 8 Mei 2026.
Berikut ini klasifikasi status rekening tersebut, dikutip dari Instagram Bank Kalsel, Minggu (10/5/2026):
- Rekening Aktif adalah rekening yang masih memiliki aktivitas sesuai ketentuan bank
- Rekening Tidak Aktif adalah yang tidak memiliki aktivitas apa pun selama lebih dari 360 hari kalender
- Rekening Dormant adalah yang tidak memiliki aktivitas apa pun selama lebih dari 1.800 hari kalender
Ketentuan Penting
BACA JUGA: Bank Kalsel Umumkan Kantor Kas Baru Akan Resmi Beroperasi di MPP Tanah Bumbu Mulai 11 Mei 2026







