WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menghapus penjelasan posisi wakil menteri di Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Adapun penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berbunyi “yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet.” Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Kementerian Negara, Senin (09/09/2024). “Kami sepakat atas usul DPR RI tentang penghapusan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara,” kata Azwar Anas pada wartawan di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Menurut politikus PDI Perjuangan itu, penghapusan penjelasan Pasal 10 ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. Putusan MK menganggap penjelasan Pasal ini tidak berkesinambungan dengan Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2008. Baca juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Saksikan Laga Timnas Indonesia Kontra Australia, Besok “Putusan MK menyatakan bahwa apabila wakil menteri adalah pejabat karier, maka tidak ada posisinya dalam struktur organisasi kementerian sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata Anas seperti dikutip Wartabanjar.com. Anas mengatakan hingga kini Putusan MK itu belum ditindaklanjuti. Oleh karena itu, pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menghapus penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara. Anas mengeklaim pemerintah telah melaksanakan konsultasi publik dengan akademisi dan perwakilan masyarakat untuk memperoleh masukan sebelum menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Baca juga: Lagi, SMAN 1 Tebing Tinggi Juarai Ajang Voli tingkat SLTA se-Kalsel Ia mengungkapkan, pemerintah telah melakukan penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kementerian Negara. “DIM RUU Kementerian Negara terdiri atas 30 DIM, di antaranya terdapat 23 DIM yang tetap, 4 DIM dengan perubahan substansi, dan 3 DIM perubahan redaksional,” tuturnya. Anas menyebut terdapat dua substansi utama perubahan pada UU Kementerian Negara. Pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur mengenai wakil menteri. Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian. Jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 diubah menjadi sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan 18 Venue PON XXI di Aceh Usai rapat, Wakil Ketua Baleg RI, Ahmad Baidowi alias Awiek mengatakan, revisi UU Kementerian Negara itu dampak dari putusan MK. Konon, MK menghapus mengenai ketentuan soal wakil menteri yang harus diisi pejabat struktural atau ASN. "Putusan MK lah kemudian kita usulkan perbaikan di Baleg waktu itu. Dan disetujui rumusan undang-undangnya, salah satunya adalah menghapus batasan jumlah kementerian. Yang awalnya 34, bisa kurang, bisa juga lebih," kata Awiek. "Bisa jadi di paripurna ini kalau keburu, kalau enggak keburu ya paripurna minggu depan. Maksimal tanggal 30 September. G30S DPR. Karena tanggal 1-nya sudah periode yang baru," kata Awiek. (Sidik Purwoko) Baca juga: Ditolak Warga, Pembangunan Alkah di Bincau Batal Berlanjut Editor: Sidik Purwoko