Tahanan KPK Nyanyi: Pengganti Kabel Data Bayar Rp.500 Ribu, Tak Bayar Iuran Diisolasi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'bernyanyi' di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (09/09/2024). Terpidana kasus korupsi Jasindo (Jasa Indonesia) Kiagus Emil menceritakan, petugas rumah tahanan (rutan) KPK meminta Rp500 ribu untuk menebus kabel datanya yang disita.
Hal tersebut diungkapkan Kiagus, saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK, Senin (09/09/2024).
"Waktu sidak disita, petugasnya saya lupa. Saya bilang 'kabelnya pulangin' disuruh bayar Rp500 ribu," kata Kiagus yang hadir di persidangan secara daring.
Padahal, kata Kiagus, kabel tersebut hanya seharga Rp35 ribu. Sehingga, Kiagus tak jadi meminta kabel tersebut dikembalikan.
Baca juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Saksikan Laga Timnas Indonesia Kontra Australia, Besok
"Saya bilang 'kabel itu cuma Rp35 ribu, ambil aja' saya bilang," ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Selain itu, Kiagus juga turut membayar uang 'iuran bulanan' yang merupakan istilah untuk pungutan liar permintaan petugas rutan KPK. Uang tersebut diminta tahanan lainnya yang bertugas sebagai 'korting' atau tahanan yang ditugasi mengumpulkan uang iuran dari rekan lainnya.
Dirinya terpaksa membayar uang tersebut lantaran khawatir konsekuensi yang akan didapatkan.
"Sangat terpaksa, karena alasan saya bayar itu cuma satu, saya tidak bisa diisolasi, dikurung di ruang kecil, fobia saya, bisa mati saya, itu saja, umur saya udah 58 tahun," ujarnya.
Baca juga: Lagi, SMAN 1 Tebing Tinggi Juarai Ajang Voli tingkat SLTA se-Kalsel
Dirinya juga diminta uang Rp20 juta pada saat awal masuk ke rutan Pomdam Guntur.
"Saya tanya untuk apa kok harus bayar. Dijawab sama Juli Amar ini untuk kebutuhan sehari-hari kita buat Aqua, Rinso, buat ngepel, kopi dan teh. 'Masa sampai Rp20 juta' saya bilang. Dijawab ya selebihnya untuk petugas KPK yang ada di Pom Guntur," jelasnya.
Akhirnya, Kiagus mengatakan dia secara rutin membayar uang iuran tersebut hingga total Rp135 juta.
Diketahui, terdapat 15 terdakwa dalam kasus ini yaitu, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan 18 Venue PON XXI di Aceh
Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Praktik pungli ini, dilakukan dengan membagi peran "lurah" dan "korting". Tugas lurah yaitu mengkoordinasi pengumpulan pungli. Sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahan di Rutan KPK. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko