WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menghapus penjelasan posisi wakil menteri di Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Adapun penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berbunyi “yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet.”
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Kementerian Negara, Senin (09/09/2024).
“Kami sepakat atas usul DPR RI tentang penghapusan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara,” kata Azwar Anas pada wartawan di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, penghapusan penjelasan Pasal 10 ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. Putusan MK menganggap penjelasan Pasal ini tidak berkesinambungan dengan Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2008.
Baca juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Saksikan Laga Timnas Indonesia Kontra Australia, Besok
“Putusan MK menyatakan bahwa apabila wakil menteri adalah pejabat karier, maka tidak ada posisinya dalam struktur organisasi kementerian sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata Anas seperti dikutip Wartabanjar.com.
Anas mengatakan hingga kini Putusan MK itu belum ditindaklanjuti. Oleh karena itu, pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menghapus penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara.