Pengedar Sabu dan Ekstasi Digerebek di Komplek Palangkasari Pahandut

WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika dalam sebuah penggerebekan di Jalan Darmosugondo No. 33, Komplek Palangkasari, RT. 003 RW. 012, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Pelaku yang diketahui berinisial AR alias Lia (40) diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan 23 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 51,23 gram, 4 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,15 gram, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika.

Baca juga:Menag Imami Salat Jenazah Mantan Wakapolri Syafruddin Kambo, Dimakamkan di TMP Kalibata

Diantaranya, 2 buah sendok sabu, 1 unit timbangan digital, serta 2 pack plastik klip.

Selain itu, turut diamankan 1 buah kaleng permen merek Eclipse warna hijau, 1 kotak merek Monter warna hitam, 1 dompet warna hitam, 1 unit handphone OPPO warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 1.080.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.