Bantu Selundupkan Senpi untuk Pembunuh Sopir Ekspedisi Asal Banjarmasin, Personel Polda Kalteng Diperiksa
WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA– Kasus penembakan sopir ekspedisi asal Banjarmasin yakni Budiman Arisandi hingga tewas pada akhir November 2024 berbuntut Panjang.
Polda Kalteng tengah menyelidiki anggotanya yang turut berperan dalam penyelundupan senjata api untuk pelaku yakni Anton Kurniawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palangka Raya.
Anton merupakan bekas anggota Polri yang menembak Budiman saat menjalankan tugas mengantar barang.
Brigadir polisi yang melakukan penembakan berlatar belakang pungutan liar itu kemudian dihukum seumur hidup.
Saat menjalani hukuman, dia meminta istrinya untuk menyelundupkan senjata api guna melarikan diri.
Upaya kabur dilakukannya pada Sabtu (23/5/2026).
Dia sempat menodong sipir dan menarik pelatuk pistol sebanyak dua kali.
Beruntung tak ada peluru yang keluar hingga petugas bisa menggagalkan upaya pelarian itu.
Oleh pihak lapas, Anton kemudian ditempatkan di sel khusus.
BACA JUGA: Misteri Kematian Eks Polisi Penembak Warga Banjarmasin Meninggal di Dalam Penjara
Namun di tempat ini, Anton ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (30/5/2026).
Selain menetapkan istri Anton bernama Juwita sebagai tersangka, Polda telah memeriksa personel yang diduga terlibat dalam pelarian serta menyelundupkan senjata api.
"Sudah diperiksa dan masih proses menunggu hasil," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Buddi Rachmat, Jumat (17/7/2026).
Setelah proses pidananya berkekuatan hukum tetap, Buddi mengatakan baru digelar sidang kode etik
Sedang Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi menyatakan Juwita masih ditahan di Mapolresta.
Dia juga mengatakan ada yang membantu Juwita dalam menyelundupkan senpi ke lapas itu
"Ada, yang turut serta ada. Saat ini masih pendalaman," ungkapnya. (wartabanjar.com/tamam)
Editor: Yayu