WARTABANJAR.COM, DEMAK - Kasus dugaan pelecehan seksual bahkan rudapaksa terhadap santri kembali viral di medsos.

Setelah ditangkapnya pimpinan pondok pesantren di Pati dan Pekalongan, kali ini polisi menyelidiki kasus dugaan serupa di Demak, semuanya di provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Modus yang terjadi di tiga kasus itu mirip, yakni para santri diminta "menghadap ke guru" di ruang tertutup.

Di saat itulah, terduga pelaku meminta santrinya menuruti segala keinginannya hingga terjadi tindak pidana seksual.

Terbaru, Jumat (5/6/2026), seorang santri perempuan di Karangawen, Kabupaten Demak, Jateng, melapor ke polisi.

Sebelumnya, pada 2025, tokoh agama yang diduga sebagai pelaku berinisial MT ini juga dilaporkan santri lain.

Koordinator Lapangan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Cak Ulil yang mendampingi korban mengungkapkan kedua santri perempuan itu melaporkan MT yang merupakan pemilik, pengelola, dan pengasuh Padepokan Al Anfas.

Korban pertama berinisial R nyantri padepokan tersebut saat berusia 14 tahun.

"Di sana umur 14 tahun. Selang satu sampai dua tahun kemudian terjadi pelecehan itu," ujar Ulil.

"Korban kemudian keluar, karena yang biasanya suka tertawa menjadi pendiam. Pindah ke pondok lain dan sekarang kondisi psikologisnya sudah lebih baik. Ya sempat trauma," lanjutnya.

Baca Juga: Ditangkap di Hari Idul Adha, Pimpinan Ponpes Diduga Lecehkan Puluhan Santri Modus Pijat

Baca Juga: 5 Fakta Napi Anton Meninggal di Lapas, Eks Polisi Penembak Warga Banjarmasin Sempat Todongkan Pistol

Sementara korban kedua berisial S.

Menurut Ulil, korban telah lama nyantri di padepokan tersebut sejak sebelum mereka menikah.

Dugaan peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 2023.

Pendamping hukum korban, Nizar Alqomari menambahkan, terduga pelaku memperdaya korban dengan dalih sebagai taqdim (menghadap atau menyerahkan diri) kepada kyai.

Selain itu, para korban juga mendapat tekanan agar tidak melapor ke polisi.