WARTABANJAR.COM, BARABAI – Mekanisme kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman listrik, menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam aksi damai Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Barabai, di halaman Kantor PLN UP3 Barabai, Kamis (30/07/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan, setelah muncul berbagai pertanyaan masyarakat mengenai bentuk kompensasi atas kerugian akibat pemadaman listrik, termasuk kerugian yang dialami salah satu peternak ayam di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Manager PLN UP3 Barabai, Izbet Alighorky, mengatakan PLN sebagai badan usaha milik negara harus menjalankan mekanisme kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ganti rugi, mohon maaf, kami di PLN sebagai badan usaha milik negara tentunya harus mempunyai dasar dalam melaksanakan permintaan-permintaan dari pelanggan,” ujarnya.

Menurut Izbet, bentuk kompensasi yang diberikan PLN bukan berupa penggantian uang atas kerugian yang dialami pelanggan, melainkan kompensasi pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Baca Juga: Di Tengah Kerapnya Pemadaman Listrik di Kalsel, PLN Barabai Imbau Warga Kurangi Pemakaian

Baca Juga: Polres HST Kawal Aksi HMI-PMII di PLN Barabai, Kapolres: Hak Menyampaikan Pendapat Harus Dilindungi

“Kalau ganti rugi, bentuknya bukan penggantian uang material. Kompensasi diberikan berupa potongan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau token gratis bagi pelanggan prabayar. Namun, itu pun harus melalui proses verifikasi sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menjelaskan, penentuan kompensasi tidak dilakukan oleh PLN UP3 Barabai secara langsung, melainkan melalui mekanisme berjenjang yang melibatkan PLN pusat dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

“Tentunya kami menjalankan peraturan yang ada. Nanti akan melalui proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, sebelum kompensasi diberikan kepada pelanggan yang memenuhi ketentuan,” jelasnya.