Lagi, "Menghadap ke Guru" Jadi Modus Dugaan Pelecehan Santri, Kemenag Sebut Padepokan
"Korban diduga lebih dari dua orang tetapi mereka takut karena telah didatangi oleh terlapor dengan ancaman jika ikut melaporkan kasus itu ke polisi akan dilaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik," ujar Nizar
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma membenarkan bahwa pihaknya menerima dua laporan berbeda yang berkaitan dengan MT.
"Benar ada dua laporan terhadap pendiri ponpes di Karangawen berinisial MT. Semua kejadian dilaporkan terjadi di ponpes tersebut," kata Arlan.
Ia menjelaskan laporan pertama diterima pada September 2025 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Sudah ada sembilan orang saksi yang dimintai keterangan, mulai dari korban, pelapor hingga terlapor," ujarnya.
"Kalau yang laporan terbaru, dugaannya perkosaan atau perbuatan seksual," lanjut Arlan.
Menyikapi kasus tersebut, Kanwil Kemenag Jateng menegaskan lokasi dugaan tindak pidana seksual itu tidak terdaftar sebagai pondok pesantren (ponpes).
Menurut Kabid Diniyah dan Ponpes Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, mengatakan berdasar hasil pengecekan di lokasi, tidak ada identitas atau penanda ponpes.
Ya ada, hanya penanda bertuliskan Ma'had yang berarti lembaga pendidikan. (wartabanjar.com/berbagai sumber)