Keluarga Mahasiswi UMM Sujud Syukur Dengar Eks Polisi Divonis Hukuman Mati
WARTABANJAR.COM, MALANG - Keluarga Faradilla Amalia Najwa dan puluhan orang yang menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Malang langsung bersujud syukur saat melihat dari layar monitor tentang vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Rabu (23/9/2026).
Faradilla Amalia Najwa adalah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang dibunuh secara sadis oleh dua terdakwa yang menjalani sidang hari itu, Agus Sulaiman dan Suyitno.
Agus Muhammad Sulaeman yang merupakan mantan polisi berpangkat Bripka divonis hukuman mati, sementara Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Dalam sidang putusan yang berlangsung tertutup, majelis hakim dalam amar putusannya menilai terdakwa Agus dan Suyitno terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati. Dan, terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim Achmad Soberi.
Majelis hakim juga menilai Agus adalah aktor intelektual dan memiliki inisiatif membunuh Faradilla.
"Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman sebagai pemilik niat utama yang hendak mewujudkan perbuatan pidana menghilangkan nyawa orang lain atau intellectual dader karena terbukti membunuh korban Faradilla Amalia Najwa dengan cara yang sadis," ujar hakim.
Mendengar putusan tersebut, Suyitno langsung pingsan.
Sementara Agus hanya terdiam sembari tetap duduk di kursi terdakwa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman seumur hidup untuk kedua terdakwa.
Menanggapi vonis majelis hakim, JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Baca Juga: Tragedi Berdarah Antrean BBM, Petugas SPBU Terkapar Terkena Senjata Tajam Sopir
Baca Juga: Ransel Hitam Tergantung di Dapur Itu Ternyata Berisi Jasad Bayi, Sempat 2 Kali Direndam
Kasus pembunuhan Faradilla terjadi pada pertengehan Desember 2025 lalu.
Jenazahnya ditemukan di sungai Kawasan Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jatim.
Fakta Persidangan
Persidangan mengungkap bahwa korban yang merupakan adik ipar Bripka Agus Sulaiman meninggal dunia akibat dicekik hingga kehabisan napas.